Desa Purwojiwo

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Purwojiwo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Purwojiwo Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA 
DAN PERANGKAT DESA 
 KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN 
KEPALA DESA 
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin 
penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan 
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat 
Desa. 
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:  
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; 
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 
4. menetapkan Peraturan Desa; 
5. menetapkan APB Desa; 
6. membina kehidupan masyarakat Desa; 
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 
8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta 
9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar 
besarnya kemakmuran masyarakat desa 
10. mengembangkan sumber pendapatan desa; 
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; 
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; 
14. memanfaatkan teknologi tepat guna; 
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; 
17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum 
untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:  
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; 
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang 
sah serta mendapat jaminan kesehatan; 
4. mendapatkan cuti; 
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat 
Desa. 
5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:  
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan 
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka 
Tunggal Ika; 
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, 
professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan 
nepotisme; 
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di 
Desa; 
8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; 
9. mengelola keuangan dan aset Desa; 
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; 
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; 
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; 
13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; 
14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; 
15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; 
16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; 
dan 
17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. 
6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:  
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun 
anggaran kepada Bupati; 
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa 
jabatan kepada Bupati; 
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara 
tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan 
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan 
desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA 
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi 
pemerintahan. 
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa 
mempunyai fungsi:  
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat 
menyurat, arsip, dan ekspedisi. 
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, 
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, 
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. 
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, 
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi 
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan 
lembaga pemerintahan desa lainnya. 
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran 
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka 
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan 
laporan. 
5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa 
atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. 
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang 
lebih tinggi 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM 
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan 
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:  
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; 
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat; 
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; 
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; 
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; 
6. Penyiapan rapat-rapat; 
7. Pengadministrasian aset desa; 
8. Pengadministrasian inventarisasi desa; 
9. Pengadministrasian perjalanan dinas; 
10. Melaksanakan pelayanan umum 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 
1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan 
APBDesa; 
2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan 
yang telah ditetapkan dalam APBDesa; 
3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan 
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; 
4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan 
dan pengeluaran APBDesa; 
5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan 
pertanggungjawaban keuangan desa; 
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa; 
7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti 
rugi (TPTGR); 
8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR; 
9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara; 
10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran 
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan 
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN  
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan 
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:  
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; 
2. Menyusun RAPBDes; 
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; 
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; 
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan 
rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); 
6. Menyusun laporan kegiatan Desa; 
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN 
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang 
kesejahteraan. 
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas 
operasional di bidang kesejahteraan . 
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:  
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial 
budaya; 
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; 
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; 
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan 
hidup; 
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang 
pemberdayaan keluarga; 
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah 
raga dan karang taruna; 
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN  
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang 
kesejahteraan. 
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas 
operasional di bidang pelayanan. 
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:  
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban 
masyarakat Desa; 
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; 
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; 
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan 
masyarakat Desa; 
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; 
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; 
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; 
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; 
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN 
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas 
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki 
fungsi:  
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan 
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. 
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan 
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. 
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran 
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.624

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.624penduduk

1.600

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.600penduduk

3.224

TOTAL

TOTAL3.224penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WAGIYATNO, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUNARTI, S.IP

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN KEUANGAN

SURAHMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

ROHMADI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAH

WAHRIN SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

AHMAD NURMUSOLI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

KHASANUL SAWABI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

SAMSUDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

UNTUNG

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

ARIF HANAFI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

DARKUN KUNTOYO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN

DWI SLAMET

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 23
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 4.128
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.176
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.791.071.074,00Rp. 2.089.722.000,00

85.71%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.497.227.970,00Rp. 2.259.273.907,00

66.27%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 174.551.907,00Rp. 169.551.907,00

102.95%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.333.199.000,00Rp. 1.333.199.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.182.500,00Rp. 42.114.000,00

50.3%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.516.607,00Rp. 554.279.000,00

78.39%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.172.967,00Rp. 130.000,00

1671.51%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 385.679.970,00Rp. 604.484.907,00

63.8%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 980.853.000,00Rp. 1.352.834.000,00

72.5%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 51.595.000,00Rp. 183.815.000,00

28.07%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.300.000,00Rp. 14.300.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.800.000,00Rp. 103.840.000,00

62.4%
Pemerintah Desa

WAGIYATNO, S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUNARTI, S.IP

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SURAHMAN

KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ROHMADI

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

WAHRIN SANTOSO

KASI PEMERINTAH
Tidak Ada di Kantor

AHMAD NURMUSOLI

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

KHASANUL SAWABI

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

SAMSUDIN

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

UNTUNG

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

ARIF HANAFI

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

DARKUN KUNTOYO

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor

DWI SLAMET

KEPALA DUSUN
Tidak Ada di Kantor